Dear Warga Jakarta, Bapenda DKI Beri Insentif Fiskal dan Kemudahan Pembayaran Pajak

Senin, 20 Juni 2022 09:44 WIB

Share
Bapenda Provinsi DKI memberikan insentif fiskal dan kemudahan untuk pembayaran pajak. (Foto: Ist)
Bapenda Provinsi DKI memberikan insentif fiskal dan kemudahan untuk pembayaran pajak. (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bapenda Provinsi DKI Jakarta, melakukan sosialisasi Pergub Nomor 23 tahun 2022, membuka stand informasi tanya jawab kepada warga DKI Jakarta di kegiatan car free day Bundaran Hotel Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kurang dari Rp2 miliar dibebaskan 100 persen

NJOP lebih dari Rp 2 miliar diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

Tahun Pajak 2022:

Halaman
Reporter: Muhidin
Editor: Muhidin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler