Kasus Dugaan Ajakan Pesta Seks 'Bungkus Night', Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Senin, 20 Juni 2022 12:48 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan ajakan pesta seks bertajuk 'Bungkus Night' yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat 26 Juni 2022.
"Sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebagai awalan. Dari saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan lima orang yang hari ini kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Selanjutnya, kata Ridwan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pengembangan terhadap delapan orang yang diamankan dan diperiksa sebagai saksi.
"Kita lakukan pemeriksaan kurang lebih tujuh sampai delapan orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti yang telah kita amankan ada lima pelaku yang kita tahan," lanjut Ridwan.
Ridwan menjelaskan, adapun kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran sebagai perancang acara, kemudian mencari orang untuk mempromosikan.
"Yang dimaksud itu ada juga yang mengupload ke Intagram kemudian baru menyebarkan ke mana-mana," ucap Ridwan.
"(Dijerat pasal) UU ITE pasal 27 sama 45 terkait masalah kesusilan, kemudian pornografi," tutup Ridwan.
Untuk diketahui, dilansir dari unggahan even di akun media sosial Instagram @hamilton.urbanica kegiatan malam hari itu mematok harga Rp 250 ribu per orang untuk mendapatkan sejumlah fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara.
Namun, pembayaran Rp 250 ribu itu berlaku hanya untuk mereka yang ingin mendapat fasilitas. Sementara untuk dapat masuk dan mengikuti kegiatan ini, penyelenggara tidak mematok biaya sepeser pun.
"Special Offer! 250k Bungkus Include Room," tampak tulisan yang ada dalam poster tersebut, dilihat Poskota.co.id Jum'at (17/6/2022).