Sakit Hati Tak Digaji, Satpam Ajak Dua Temannya Kuras Aset Kantor Senilai 2 Miliar

Senin, 20 Juni 2022 20:45 WIB

Share
Unit Reskrim Polsek Makasar melakukan ungkap kasus pencurian aset sebuah kantor di Jalan Raya Pondok Gede, Pinang Ranti, Jakarta Timur dengan total kerugian mencapai Rp 2 miliar, Senin (20/6/2022) (Foto: Ardhi) 
Unit Reskrim Polsek Makasar melakukan ungkap kasus pencurian aset sebuah kantor di Jalan Raya Pondok Gede, Pinang Ranti, Jakarta Timur dengan total kerugian mencapai Rp 2 miliar, Senin (20/6/2022) (Foto: Ardhi) 

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap motif pencurian aset kantor di Jalan Raya Pondok Gede, Pinang Ranti, Jakarta Timur dengan total kerugian mencapai Rp 2 miliar yang terjadi Minggu (29/5/2022). 

Kapolsek Makasar, Kompol Zaini Abdillah Zainuri menyampaikan, salah satu pelaku berinisial SH yang sebelumnya bekerja sebagai satpam di kantor itu, mengaku sakit hati karena gajinya tak dibayar.

"Pencurian ini modusnya dari mantan karyawan yakni sekuriti. Informasinya karena tidak digaji, sehingga dia mengambil barang-barang dari perusahaannya untuk mengganti rugi gaji tersebut," ungkap Zaini di Mapolsek Makasar, Senin (20/6/2022).

Menurut Zaini, dalam melancarkan aksinya, pelaku berinisial SM dan satu orang yang masih buron berinisial IK.

Pelaku memanfaatkan situasi kantor yang sedang direnovasi guna memindahkan sejumlah aset. 

"Menurut pengakuan dari korban, perusahaannya sedang direnovasi, bangunannya sedang direnovasi, kemudian terjadi pencurian di kantor tersebut," jelas Zaini.

Aksi pelaku bisa dibilang nekat lantaran dilakukan pada siang hari. Namun pelaku berhasil mengelabui petugas parkir yang melihat aksinya kala memindahkan barang dari dalam kantor menuju mobil bak.

."Jadi,modusnya dia pindah kantor, ketika ditanya tukang parkir, dia bilang saya pindahan kantor karena dia sekuriti di situ jadi dia udah kenal banget sama tukang parkir," terang Zaini.

Kedua pelaku berinisial SH dan SM diringkus pada Senin (13/6/2022) di kawasan Sentiong, Jakarta Pusat. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial IK masih dalam pengejaran polisi.

Para pelaku terjerat hukum dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler