Bendum PBNU Dicekal ke Luar Negeri, KPK: Benar kami yang Minta ke Imigrasi karena Dugaan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juni 2022 12:14 WIB

Share
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: Ist)
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Mardani Maming tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu dicekal ke luar negeri karena diduga terlibat kasus korupsi.

Terkait hal itu, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK memang telah meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar luar negeri.


"Benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah kepada pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Disebut-sebut, Mardani Maming terlibat dalam dugaan kasus korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Adapun dalam dugaan kasus rasuah tersebut, KPK tidak hanya menyebut nama Mardani Maming, namun juga menjerat nama manyan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrahadi Sutopo (RDTP).


"Terkait dengan RDTP, kini telah berstatus sebagai terdakwa dan perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ujar Ali.

"Terkait dengan yang bersangkutan (Mardani Maming), saat ini KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait dengan penyidikan kasus tersebut," ucap dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan, kliennya itu belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari komisi antirasuah. Terlebih, soal pencekalan kliennya untuk bepergian ke luar negeri.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming," kata Irawan.


Nah, dia justru mempertanyakan kredibilitas KPK ihwal penetapan dan pencegahan terhadap kliennya itu. Sebab menurut dia, hal ini justru menjadi pelik karena publik tahu lebih dulu soal kliennya itu sementara pihaknya saja belum menerima surat pemberitahuan apapun.

Halaman
Reporter: Muhidin
Editor: Muhidin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler