KPK Simpan 2 Alat Bukti, Bendahara Umum PBNU Dicekal ke Luar Negeri Merasa Dikriminalisasi

Selasa, 21 Juni 2022 19:31 WIB

Share
Mardani Maming.(Foto: Instagram/@mardani_maming)
Mardani Maming.(Foto: Instagram/@mardani_maming)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti kuat terkait kasus izin pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan ini dipastikan telah dilengkapi bukti permulaan.

"Bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (21/6/2022).

Bukti tersebut, sambung Ali, diyakini menguatkan dugaan yang dilakukan para tersangka. Selain itu, penetapan tersangka ini juga diyakini sudah sesuai aturan berlaku.

Meski begitu, KPK belum akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan, pengumuman lebih lengkap terkait kasus izin pertambangan tersebut bakal disampaikan saat proses penahanan dilakukan.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," ungkap Ali.

Sekadar informasi, Mardani menyebutkan dirinya menjadi korban kriminalisasi mafia hukum. Tudingan ini muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua, hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," kata Maming.

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu disebut telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan sejak 16 Juni hingga 16 Desember mendatang.

Dalam kasus ini, Mardani H Maming telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp 89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler