Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp2 T Milik Besan Setnov Disita, Masih Punya Utang ke Negara Rp1,5 T

Rabu, 22 Juni 2022 18:00 WIB

Share
Satgas BLBI. (Foto: DJKN Kemenkeu)
Satgas BLBI. (Foto: DJKN Kemenkeu)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID -  Tanah dan bangunan berupa Hotel Novotel Bogor, Hotel Ibis Bogor, dan Klub Golf Bogor Raya di Jawa Barat atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono disita.

Jika ditotal secara keseluruhan tanah dan bangunan seluas 89,01 hektar itu diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp2 triliun.


Sita aset itu dilakukan untuk pengembalian hak tagih negara sebesar Rp3.579.412.035.913. Setiawan Harjono diketahui merupakan besan dari Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

Dari penyitaan itu, besan Setnov masih memiliki utang Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) sebesar kurang lebih Rp1,50 triliun. 


"Perkiraan awal saat ini nilai aset yang disita kurang Rp2 triliun,'' kata Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (22/6/2022).

Pihak BLBI memastikan sisa utang duo Harjono akan terus dikejar sampai semua nilainya terpenuhi alias lunas.

"Masalah nanti kalau kurang cukup, kita kejar lagi,'' ujar Ketua Satgas BLBI, Rionalad Silaban. (*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler