Usai Rumah Digeruduk Massa, Kasus Tabung Tanah Diungkit-ungkit, Ustaz Yusuf Mansyur Pergi ke Yaman

Rabu, 22 Juni 2022 18:09 WIB

Share
Ustadz Yusuf Mansyur.
Ustadz Yusuf Mansyur.

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang putusan atas kasus yang menjerat Ustaz Yusuf Mansyur. Sidang tersebut merupakan buntut panjang dari kasus perdata program Tabung Tanah.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak gugatan dari penggugat perihal membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Humas PN Tangerang, Arief mengatakan, bila dalam sidang itu, gugatan dari pihak penggugat tidak diterima.

"Hari ini sidang putusan, dan gugatan tidak diterima," katanya.

Sementara itu, di luar persidangan, Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansyur, Ariel Mochtar mengatakan, merasa beruntung lantaran telah menerima keberatan tim kuasa hukum.

"Dalam sidang ini, kami berterima kasih atas putusan hakim, di mana telah menerima eksepsi kami," jelasnya, Rabu (22/6/2022).

Menurut dia, dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh majelis hakim lantaran terdapat beberapa persoalan.

"Karena dari sidang tadi, gugatan yang diberikan oleh penggugat itu kurang pihak. Di mana, seharusnya ada pihak lain yang digugat, sehingga majelis hakim menolak," katanya.

Menurut Mochtar, dengan ditolaknya gugatan ini menerangkan jika koperasi Merah Putih yang selalu disebut penggugat dalam kerugian tersebut tidak terlibat.

"Koperasi Merah Putih itu selalu disebut dalam poin uraian oleh penggugat, tapi tidak dilibatkan, makanya dalam sidang ini, majelis hakim menerima eksepsi kami, karena masuk cacat hukum," ujarnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler