Wanita Naas, Sudah Diperkosa Diminta Cabut Laporan Sama Polisi, Diancam WNA China Mau Dilapori Pemerasan

Rabu, 22 Juni 2022 18:43 WIB

Share
Wanita asal Jakarta Utara berinisial IK (30) mengaku menjadi korban pemerkosaan WNA asal Tiongkok.(Foto: Ist)
Wanita asal Jakarta Utara berinisial IK (30) mengaku menjadi korban pemerkosaan WNA asal Tiongkok.(Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sengkarut kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial KEN terhadap seorang wanita berinisial LK (30) asal Pluit, Jakarta Utara kini mulai menunjukkan titik terang. Pasalnya, penyidik dari Polda Metro Jaya menyatakan bakal segera melakukan proses gelar perkara ihwal dugaan kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tentu akan memproses seluruh laporan yang ada di Polda Metro Jaya, selagi laporan tersebut memiliki alat bukti yang sahih dan kuat untuk dilakukan penyelidikan.

"Penyidik akan melakukan gelar perkara sesuai prosedur untuk menaikkan statusnya ke proses penyidikan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/6/2022).

Zulpan menjelaskan, sebelum kasus dugaan pemerkosaan ini ramai jadi perbincangan awak media, sebetulnya penyidik telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap pihak terlapor. Namun, ucap dia, dua kali surat tersebut dilayangkan, respon terlapor masih juga stagnan atau dengan kata lain belum menggubris surat tersebut.

Oleh karena itu, perwira menengah Polri itu menyebut, mekanisme yang akan dilakukan oleh pihaknya, ialah segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan.

"Jadi betul itu, sudah dua kali dipanggil tidak hadir. Sementara iya (masih saksi). Tapi kalau sudah penyidikan kan berarti ada tersangka. Karena dua kali tidak hadir," imbuhnya.

Sepelekan Laporan

Sebelum membuat laporan di Polda Metro Jaya, LK sempat membuat laporan terkait dugaan kasus pemerkosaan yang menimpanya ke salah satu kantor Kepolisian yang ada di wilayah Jakarta Barat. Namun, alih-alih ditangani serius, dia mengaku bahwa pelaporan yang dibuatnya itu ditangani secara tidak serius oleh pihak Kepolisian tersebut.

"Saya diminta untuk menerima sejumlah dana yang sempat ditawarkan oleh penasihat hukum K. Kemudian, saya disuruh cabut laporan, kalau tidak akan dilaporkan balik atas dasar pemerasan," kata LK kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).

Karena hal tersebut pula lah, dia mengaku menjadi stres dan merasa sangat tertekan. Bahkan, dia merasa apa yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kuasa hukum terlapor itu telah dianggap menyinggungnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler