Diintai Polisi, 2 Pria Memungut Sabu di Areal SPBU Serang Ditangkap, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Juni 2022 09:53 WIB

Share
Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Serang. (Foto: Ist)
Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Serang. (Foto: Ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Li alias Awek (32), pedagang ikan di Muara Karang, Jakarta diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di areal SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang - Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pedagang ikan warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini ditangkap bersama De (27) rekannya yang masih satu kampung usai memungut sabu yang di pesannya pada Selasa (21/6/2022) kemarin.


Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu mengatakan keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Masyarakat di sekitar areal SPBU curiga melihat kedua tersangka bolak-balik di areal SPBU," kata Kasatreskoba kepada Poskota, Kamis (23/6/2022).

Berbekal dari laporan tersebut, personel Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. 


Setelah tiba di areal SPBU, petugas ikut melakukan pengintaian di saat kedua pelaku terlihat mondar-mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.

Tidak lama kemudian, kedua tersangka hendak pergi namun petugas yang curiga langsung mendekati. 

"Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu dari saku celana tersangka Awek dan keduanya diamankan ke Mapolres Serang," terang Michael.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika sabu yang diamankan milik berdua yang dibeli secara patungan. Sabu tersebut dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial W warga Walantaka (DPO).

"Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di areal SPBU," kata Kasatreskoba.

Halaman
Reporter: Muhidin
Editor: Muhidin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler