Diintai Polisi, 2 Pria Memungut Sabu di Areal SPBU Serang Ditangkap, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 23 Juni 2022 09:53 WIB
Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Serang. (Foto: Ist)
Tersangka mengaku sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.
"Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan," terang Michael.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Haryono)
Halaman
Berita Terkait
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
Berita Terkini
0 Komentar
Berita Terpopuler