Tanpa Harus Harus Mengorbankan Keyakinannya, Ade Armando Minta MK Kabulkan Permohonan Pengesahan Nikah Beda Agama

Kamis, 23 Juni 2022 13:36 WIB

Share
Ade Armando (Dok SMRC)
Ade Armando (Dok SMRC)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU Perkawinan sehingga memberi ruang bagi perkawinan beda agama. 

Perubahan UU Perkawinan diperlukan agar tidak ada lagi warga yang dipaksa mengubah agamanya demi bisa menikahi kekasihnya seperti praktik yang lazim terjadi di tengah masyarakat selama ini.


"PIS percaya setiap warga berhak untuk menikahi siapapun yang dicintainya tanpa harus mengorbankan agama yang diyakininya. Melangsungkan pernikahan dan memeluk agama seharusnya bukanlah dua hal yang saling meniadakan satu dengan yang lain. Karena itu, aturan yang mencederai hak-hak yang dijamin dalam konstitusi tersebut, harus ditinjau ulang,” kata Ade dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal YouTube Gerakan PIS, Kamis (23/6/2022).

Sebelumnya, seorang warga bernama E Ramos Petege mengajukan permohonan judicial review sejumlah pasal dalam UU Perkawinan sejak Februari 2022. Warga asal Papua itu adalah pemeluk Katolik, sementara kekasih yang hendak dinikahinya beragama Islam. 


Perkawinannya itu dibatalkan karena UU Perkawinan tidak mengakomodasi perkawinan beda agama.

Ramos merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut. Dia merasa kehilangan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaan, mengingat jika ingin melakukan perkawinan beda agama akan ada paksaan bagi salah satunya untuk menundukkan keyakinan. 

Ramos juga merasa kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas.


Sejumlah pasal dalam UU Perkawinan yang digugat Ramos adalah Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f. Menurut Ramos, pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. 

Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal 2 ayat (2) berbunyi, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 8 huruf f berbunyi, “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.”

Sedangkan pasal 28D ayat 1 berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi, “Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.

Halaman
Reporter: Muhidin
Editor: Muhidin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler