Menistkan Agama Bawa Nama 'Muhammad' dan 'Maria', 6 Saksi Diperiksa Polisi, THM Holywings Ngemis Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Jumat, 24 Juni 2022 16:00 WIB

Share
Konten-konten promo Holywings di akun instagram.(Instagram Holywingsindonesia)
Konten-konten promo Holywings di akun instagram.(Instagram Holywingsindonesia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa enam orang sebagai saksi dalam dugaan kasus penistaan agama yang terjadi pada sebuah label minuman di sebuah Bar Holywings, Jakarta Selatan.

Diketahui Bar Holywings telah memposting unggahan poster kontroversial. Poster tersebut bergambarkan dua botol minuman alkohol bertuliskan label nama 'Muhammad' dan 'Maria'.

"Iya ada 6 orang lagi kita periksa sebagai saksi masih dalam proses ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Menurut Ridwan, ia belum dapat menjelaskan secara rinci peran yang dilakukan keenam orang saksi ini. Namun dipastikan keenam saksi ini merupakan tim kreatif mulai dari director sampe designnya.

"Mereka tuh sebenarnya masih masuk dalam tim kreatif mulai dari director sampe designnya," ujar Ridwan.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan akan terus mendalami terkait dugaan kasus tersebut.

Sebelumnya, usaha restoran, kelab malam, dan bar ini membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Mereka yang bernama tersebut bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis. Syaratnya, membawa kartu identitas dan tidak berlaku untuk dibawa pulang atau promo hanya berlaku minum di tempat.

Promo itu diunggah dalam insta story Instagram @holywingsbar. Namun, unggahan tersebut menjadi viral dan mendapat kecaman dari warganet.

Melihat hal tersebut, pihak Holywings menghapus unggahan promosi itu dari akun media sosial mereka.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler