Mobil Mewah Logo Kuda Jingkrak Berknalpot Brong dan Tesla Bertenaga Listrik Indra Kenz Disita jadi Barang Bukti di Kejari Kota Tangsel
Jumat, 24 Juni 2022 16:35 WIB
TANGERANG SELATAN, POSKOTA - Tim Bareskrim Mabes Polri menyerahkan barang bukti (barbuk) hasil kejahatan tersangka Indra Kesuma atau yang akrab dikenal Indra Kenz.
Barbuk beserta tersangka diserahkan pihak penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) pada Jumat (24/6/2022).
Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan dari barang bukti yang disita terdapat dua unit mobil mewah berknalpot brong merek Ferarri dan mobil listrik merek Tesla.
"Penyitaan aset berupa barang senilai sekitar Rp 67.141.043.015," kata Aliansyah dalam konferensi persnya di Gedung Kejari Kota Tangsel, Serpong, Jumat (24/6/2022).
Aliansyah menuturkan, dari barbuk yang ditaksir senilai Rp 67 miliar lebih itu terdiri dari sejumlah barang mewah.
Di antaranya dua unit mobil mewah yang disita dari kepemilikan tersangka kasus Binary Option atau Binomo.
"Empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000, ada dua buah kendaraan dengan nilai taksiran Rp 3.800.000.000," ungkapnya.
Selain barbuk mobil dan tak bergerak, pihak penyidik turut pula menyerahkan jam tangan mewah dan uang tunai.
Menurut Aliansyah, keseluruhan barang bukti itu merupakan penyitaan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka investasi bodong berupa Binary Option yakni Indra Kenz.
"Ada 12 buah jam tangan mewah dengan Rp 25.345.000.000, ada penyitaan uang tunai sejumlah Rp 5.196.043.715 itu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Indra Kenz," ungkapnya.