Puluhan Kali Merampok Minimarket Mulai Jakarta Hingga Kendal Selalu Lolos, 2 Bandit Ini Akhirnya Tercyduk Juga

Jumat, 24 Juni 2022 16:27 WIB

Share
Dua rampok spesialis minimarket Budiman alias Bayu Segoro (44) dan Andre Hariyanto (36) kini ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (24/6/2022).(Foto: Ardhi)
Dua rampok spesialis minimarket Budiman alias Bayu Segoro (44) dan Andre Hariyanto (36) kini ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (24/6/2022).(Foto: Ardhi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua perampok spesialis minimarket, Budiman alias Bayu Segoro (44) dan Andre Hariyanto (36) tercatat sudah puluhan kali menggarong. 

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (24/6/2022). 

"Jadi di sini ada kasus perampokan minimarket yang dilakukan oleh dua tersangka di belakang saya, dan di TKP di kita (Jakarta Timur) ada 6, tapi di seluruh wilayah kurang lebih ada 20," jelas Budi kepada awak media. 

Berdasar laporan yang diterima, enam minimarket di wilayah Jakarta Timur, 3 berada di Kecamatan Ciracas, 2 di Kecamatan Jatinegara, dan 1 di Kecamatan Cipayung. 

Sementara selebihnya, tersebar di beberapa daerah seperti 1 minimarket di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 4 di Kota Bekasi, 2 di Kabupaten Bekasi, 2 di Cileungsi, Bogor, 2 di Cianjur, Jawa Barat, 2 di Kendal, Jawa Tengah, 1 di Batang, Jawa Tengah. 

"Ini sudah dilakukan di beberapa tempat. Nanti kita lihat di CCTV-nya ada beberapa kejadian tersebut. Dan Alhamdulillah kemarin sudah kita tangkap yang bersangkutan tersangka atas nama BS dan AH, kita tangkap di daerah Tegal," ungkap Budi. 

Budi mengungkapkan, dua tersangka itu ditangkap pada Kamis (23/6/2022) pukul 00.30 WIB, usai melakukan perampokan di satu minimarket daerah Kendal, Jawa Tengah. 

"Jadi habis melakukan perampokan di Indomaret, Kendal. Selesai perampokan  Alhamdulilah tim Reskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap yang bersangkutan dua orang tersebut," ungkap Budi. 

Pihaknya menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dampyak RT 05/02 Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler