Ditetapkan sebagai Tersangka, 6 Pegawai Holywings Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 25 Juni 2022 09:58 WIB

Share
Enam tersangka pegawai Holywings terancam 10 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama dan berita hoaks. (Foto: Poskota/Zendy)
Enam tersangka pegawai Holywings terancam 10 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama dan berita hoaks. (Foto: Poskota/Zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penistaan agama hingga SARA dan berita hoaks atau bohong yang dilakukan Bar Holywings beberapa waktu lalu.

Bar Holywings menyebarkan sebuah poster bertuliskan bagi seseorang yang memiliki nama Muhammad dan Maria gratis minuman beralkohol di Bar Holywings.


Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenam tersangka ini terancam hukuman penjara selama 10 tahun setelah melakukan unsur penistaan agama hingga SARA yang menyebabkan kelompok beragama menjadi gaduh akan hal tersebut.

"Tersangka dugaan tindak pindana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian ataupun penghinaan terhadap suatu golongan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).


Kemudian, keenam tersangka ini memiliki perannya masing-masing, mulai dari memiliki ide hingga yang memposting poster berisikan unsur penistaan agama hingga SARA.

Adapun tersangka berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings berperan sebagai mengawasi 4 divisi yaitu, divisi kampanye, divisi production house, divisi grapic designer, dan divisi medsos.

"Kedua, NDP perempuan (36) selaku head tim promotion, yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif," kata Budhi.


Selanjutnya, tersangka DAD (27) sebagai desain grafis yang membuat foto virtual. Kemudian yang keempat EA (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos.

"Tersangka kelima dan keenam yakni berinisial AAB 25 tahun dan AAM 25 tahun. Keduanya memiliki peran sebagai mengupload postingan sosial media dan memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event," ucapnya.


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan promo dalam akun Holywings, satu unit PC komputer, satu unit laptop, satu handphone, dan satu unit hard disk.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler