Tak Setor Uang Penjualan Ayam Bakar Rumah Makan Hingga 1,3 Miliar, Pegawai Diciduk Polres Bogor di Kalimantan
Minggu, 26 Juni 2022 09:03 WIB
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Diduga melakukan penggelapan uang sebesar 1,3 miliar dari rumah makan (RM) ayam bakar di Bogor, seorang pria berusia 39 tahun diciduk Polres Bogor, Minggu (26/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, berdasarkan laporan pada Jum'at (3/6/2022) lalu, Polres Bogor pun melakukan penyelidikan dugaan penggelapan uang yang dilaporkan oleh pemilik RM ayam bakar tersebut.
"Pada hari selasa tanggal (31/5) lalu, sekitar jam 11.00 WIB di Kampung Bojong Koneng, Desa Ciherang pondok Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, telah terjadi tindak pidana penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh RGF," ungkapnya kepada wartawan.
Menurut Siswo, RGF melakukan peggelapan uang dari salah satu rumah makan di Kabupaten Bogor milik seorang pria berinisial HS.
"Dengan cara terlapor tidak menyetor uang hasil penjualan kepada korban dan memindahkan uang yang ada di rekening tanpa seizin dan sepengetahuan HS ke rekening RGF," jelas Siswo.
Setelah melakukan penyelidikian, kata Siawo, pihak kepolisian telah mengetahui keberadaan RGF yang diduga melakukan penggelapan uang tersebut.
"Selanjutnya, di daerah Pulau Pisau Kalimatan Tengah, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bersama dengan anggota Kalimantan Tengah melakukan pencarian terhadap seseorang yang diduga melakukan penggelapan uang tersebut,"
Siswo mengatakan, pihaknya telah menangkap RGF di Pulau Pisau, Kalimatan Tengah pada beberapa hari lalu.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih hingga Rp. 1,3 miliar, atas perbuatannya RGF diancam dengan pasal 372 KUHP," jelasnya.
Saat ini RGF yang diduga telah melakukan penggelapan uang tersebut dibawa ke Mako Polres bogor untuk diintrogasi lebih lanjut.