Usai Rampungkan Penyidikan Perkara, Berkas dan Bukti Korupsi Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Sudah Diserahkan ke JPU

Minggu, 26 Juni 2022 15:52 WIB

Share
KPK menetapkan Bupati Bogor sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.(Foto: Andi Adam Faturahman)
KPK menetapkan Bupati Bogor sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.(Foto: Andi Adam Faturahman)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah usai merampungkan berkas penyidikan perkara kasus dugaan suap pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Munawaroh Yasin (AY).

Terkait hal ini, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa berkas tersebut juga telah diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK beserta sejumlah barang bukti terkait yang bakal memperkuat kesahihan perkara dugaan suap ini.

"Ya kemarin (Sabtu, 25/6/2022) berkasnya sudah rampung dan telah diserahkan berkas serta barang bukti untuk tersangka AY dan kawan-kawan ke tim JPU KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022).

Ali melanjutkan, dalam penyerahan berkas dan bukti adanya pemberian suap oleh Ade Yasin kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat itu, komisi anti rasuah sangat meyakini bahwa berkas yang diserahkannya kepada tim JPU KPK, sudah memenuhi segala unsur-unsur dugaan pemberian suap.

"Kami yakin berkas beserta barang buktinya telah terpenuhi dengan unsur-unsur dugaan pemberian suap oleh tersangka AY kepada auditor BPK Jawa Barat," ujar Ali.

Atas keyakinan tersebut, ucap Ali, maka KPK siap untuk menyeret adik kandung dari Rachmat Yasin bersama koleganya itu menuju meja hijau guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

"Tim Jaksa KPK sedang menyusun surat dakwaan untuk semua tersangka, sehingga bisa secepatnya diserahkan ke Majelis hakim di Pengadilan," terang dia.

Dengan penyerahan berkas dan barang bukti itu pula, dia menjelaskan, secara otomatis masa penahanan terhadap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan para tersangka lainnya pun bakal ditambah selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 24 Juni 2022 hingga 13 Juli 2022 mendatang.

"Tersangka AY tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka AM (Adam Maulana) ditempatkan di Kavling C1 Rutan KPK," ungkapnya.

Sementara tersangka Ihsan Ayatullah (IA), papar Ali. ditahan di Kavling C1 Rutan KPK. Sedangkan tersangka Rizki Taufik (RT), dijebloskan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler