22 Nama Jalan Diubah, Korlantas Polri Pastikan Tak Ada Pungutan Biaya Pergantian Nama STNK dan BPKB, Tapi Tetap Bayar yang Ini...

Senin, 27 Juni 2022 15:34 WIB

Share
Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi saat konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta.(Foto: Aldi)
Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi saat konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta.(Foto: Aldi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merubah sebanyak 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh dari Betawi. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta. 

Namun, dari perubahan nama jalan tersebut berimbas kepada masyarakat. Sebab, masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan itu harus memperbarui beragam dokumen yang berkaitan dengan identitas selain KTP, seperti Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pasalnya, kedua dokumen kendaraan itu adalah dokumen kepemilikan yang menjadi acuan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Merespon hal tersebut, Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi memastikan, pihaknya tidak akan mengenakan biaya bagi mereka yang ingin mengubah alamat di dokumen kendaraan akibat penyesuaian perubahan nama jalan tersebut.

"Kami dari pihak kepolisian sekali lagi tidak juga mewajibkan kepada rekan-rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK bayar lagi," ujar Firman saat konfrensi pers terkait perubahan nama 22 jalan di Jakarta di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Namun, kata dia, masyarakat akan dikenakan biaya jika melakukan perpanjangan STNK dan pergantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau ganti plat.

Firman menegaskan, pihaknya juga tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan. Karena, kata dia, masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya. 

Ditegaskan Firman, pada prinsipnya, Korlantas akan mendukung seluruh keputusan Gubernur Anies dan pihaknya akan menyesuaikan data kendaraan.

"Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan," tandasnya.

"Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap)," pungkas Firman menambahkan. 
(Aldi Rinaldi)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler