Buntut Promo Miras Gratis, Izin Seluruh Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut
Senin, 27 Juni 2022 19:58 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta mencabut 12 outlet Holywings di seluruh Ibu Kota. Pasalnya ditemukan sejumlah pelanggaran.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran terhadap Bar Holywings.
Berdasarkan pemantauan pihak Pemprov DKI Jakarta, ditemukan beberapa otlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telag terverifikasi.
KBL sendiri adalah kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia.
Selian itu, Holywings juga melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI jakarta. Di mana, Holywings hanya memiliki surat keterangan pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
''Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outloet lainnya tidak memiliki surat tersebut,'' ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, Senin (27/6/2022).
Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin operasionalnya dicabut:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu. (*)