Masalah Tenaga Honorer Pemprov DKI, Anies Baswedan Cuma Bisa Curhat, Tapi Gengsi Mengintegrasikannya dengan Kebijakan Pusat
Senin, 27 Juni 2022 16:55 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Idris Ahmad mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hanya bisa curhat.
Pasalnya, sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Anies harus bisa mengupayakan kejelasan intergrasi kebijakan pemerintah Pusat.
"Apalagi Pak Anies statusnya Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), beliau harus mengupayakan kejelasan integrasi kebijakan antara pusat dan daerah masalah SDM ini. Jangan sampai kebijakan pusat-daerah tidak singkron, apalagi sampai merugikan para tenaga honorer," ujar Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
Tak hanya itu, Idris juga mendorong Anies agar membawa suara dari para tenaga honorer pemerintahan dalam rencana komunikasi dengan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer.
"Yang paling penting adalah keresahan dari para tenaga honorer dapat disampaikan ke pemerintah pusat. Pak Anies duduk bersama dulu dengan mereka untuk menghimpun aspirasi," tuturnya.
Selain itu, lanjut Idris, harus diidentifikasi kebutuhan sektor-sektor yang selama ini mengandalkan tenaga honorer, bagaimana nasibnya setelah ada penghapusan.
"Contohnya pada sektor layanan kesehatan, jumlah tenaga honorernya kurang lebih 50 persen," ucapnya.
Politikus PSI ini juga berharap kepada para kepala daerah untuk dapat mengupayakan para honorer terutama yang sudah lama bekerja dan memiliki keahlian untuk bisa tetap bekerja.
"Harus dipikirkan juga nasib dari para tenaga honorer yang saat ini punya kompetensi dan yang sudah bekerja lama. Mereka sudah membaktikan dirinya kepada negara, jangan dibuang begitu saja," tutup Idris.
Diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.