Waduh, Kecanduan Judi Online, Oknum Bendahara Satpol PP Gelapkan Uang BPJS Rp618 Juta

Senin, 27 Juni 2022 23:21 WIB

Share
Ilustrasi judi online. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi judi online. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Mantan pegawai Satpol PP Kota Semarang yang juga menjabat bendahara diduga telah menggelapkan uang pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebanyak 177 tenaga non ASN. Total jumlahnya diperkirakan mencapai Rp618 juta.


Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. Penggelapan baru diketahui setelah ada surat tagihan pada September 2021 di mana ada tunggakan selama 19 bulan.

"Pelaku berinisial L kami undang untuk klarifikasi. Ternyata uangnya untuk judi online,'' ujaar Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, pada Senin (27/6/2022).


Dikatakan, bahwa L setiap bulan memalsukan bukti setoran ke bendahara. Setiap bulannya uang setoran yang diterima L mencapai Rp32 juta.

Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan ke Inspektorat Kota Semarang. L diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, L merasa keberatan lalu pada 24 Februari 2022, dan L dipecat. Adapun Kasus ini telah diproses di kepolisian. (*)
 

Reporter: Muhidin
Editor: Muhidin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler