Buntut Miras Nama 'Muhammad' dan 'Maria', Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings, Berikut Daftarnya

Selasa, 28 Juni 2022 16:33 WIB

Share
Spanduk penutupan Holywings Senayan.(ist)
Spanduk penutupan Holywings Senayan.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat langsung mengeksekusi keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mencabut seluruh outlet Holywings di Jakarta.

Selanjutnya, pada hari ini, Selasa (28/6/2022), Satpol PP Jakarta Pusat memasang spanduk menutup dan melarang seluruh kegiatan Holywings di Senayan, Jakarta Pusat.

Penutupan dan pelarangan operasi itu dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba.

Selain Satpol PP, Kasudin Parekraf Jakarta Pusat Shinta Nindyawati, Kasie PPNS Satpol PP Jakpus Gatra, Lurah Gelora, Nurul Huda, Wakil Camat Tanah Abang, Diwarti Indriani juga turut ikut serta hadir dalam penyegelan Holywings Senayan.

Pada spanduk itu tertulis, Pengumuman, Nomor 1139/AT.04.00, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta C.Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha nama Holywings Reserve Senayan, jenis usaha bar dan restoran, Jl Gerbang Pemuda Nomor 13, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan di taati semuanya," tertulis di spanduk penyegelan.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan penutupan dilakukan Karena Holywing di Senayan tidak sesuai perizinan dari OSS. Sebelumnya ada tim terpadu yang sudah datang terlebih dahulu untuk melakukan sosialisasi.

"Atas dasar itu kita lakukan penutupan. Kita diperintah atas permohonan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengenai penutupan. Kemudian perizinan di sini tidak sesuai dengan kegiatan yang ada," ucap Tumbur Parluhutan Purba.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler