Dikawal Ketat Aparat Kepolisian, Ratusan Massa Geruduk Pengadilan Negeri Tangerang, Ini Penyebabnya!

Selasa, 28 Juni 2022 10:18 WIB

Share
Sejumlah massa pendemo meng geruduk Pengadilan Negeri Tangerang. (ist)
Sejumlah massa pendemo meng geruduk Pengadilan Negeri Tangerang. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ratusan masyarakat Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) Kelas IA Khusus pada Senin (27/6/2022). 

Menggunakan mobil komando dan peraga unjuk rasa berupa poster yang di antaranya berisi kalimat 'Kami Masyarakat Pakuhaji Agar Jimmy Lie Dihukum Seberat-beratnya', 'Jimmy Lie Harus Patuhi Hukum'. 

Aksi demo tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian. 

Iwan,  koordinator aksi mengatakan, aksi masyarakat Pakuhaji mendesak Pengadilan Negeri Tangerang untuk menolak gugatan Pra Peradilan Jimmy Lie. 

“Kami meminta kepada penegak hukum baik jaksa dan hakim segera memproses hukum dan berikan hukuman seberat-beratnya kepada Jimmy Lie yang sudah melakukan upaya pemalsuan surat administrasi berharga bagi masyarakat kami,” kata Iwan usai orasi. 

Menurutnya, Jimmy Lie layak dihukum karena tindakannya merugikan masyarakat khususnya warga Desa Laksana. Ia juga berharap agar tidak ada lagi Jimmy Lie Jimmy Lie lain di kemudian hari.

“Takutnya jika Jimmy Lie dibebaskan akan timbul Jimmy Lie - Jimmy Lie lain nanti, dengan efek jera maka tidak akan ada lagi Jimmy yang lain di Pakuhaji. Kami akan terus mengawal kasus ini, agar tidak ada lagi kasus yang sama di wilayah Pakuhaji,” tegasnya.

Lebih dari itu, Iwan berharap agar kasus hukum Jimmy Lie segera diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Apalagi sebagai pengusaha di wilayahnya, Jimmy Lie juga tidak memberikan kontribusi untuk masyarakat Pakuhaji. 

“Sebagai seorang pengusaha biasa saja mencari keuntungan dari sejumlah bidang tanah yang mungkin dilakukan dengan cara yang tidak baik dan baik. Yang jelas saat ini ketahuannya jelas melanggar Pasal 263 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2,” ungkap Iwan.

“Kedatangan kami di sini meminta agar hukum segera ditegakkan. Polisi sudah tepat menjerat Jimmy Lie sabagai tersangka karena sudah ada alat bukti dan barang buktinya," pungkasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler