Kasus Promo Miras untuk Muhammad dan Maria, Holywings Pecat 6 Karyawan Tersangka
Rabu, 29 Juni 2022 18:40 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Manajemen Holywings resmi memecat enam pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo minuman keras (miras) untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
Dalam kasus ini, manajemen Holywings menyerahkan perkara tersebut kepada aparat kepolisian.
"Manajemen Holywings melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses sesuai undang-undang,'' ujar General Manager Holywings, Yuli Setiawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Yuli menegaskan, bahwa pihaknya tidak tahu menahu atas materi yang diunggah melalui media sosial Holywings.
"Pihak manajemen juga kaget kenapa yang dimunculkan nama itu Muhammad dan Maria. Ketika kami menyadari manajemen langsung minta take down postingan tersebut,'' ucapnya.
Diketahui, polisi telah menetapakan enam tersangka dalam kasus Holywings dari mulai direktur hingga staf.
Keenam tersangka disangkakan melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa sara. (*)