3 RUU Pemekaran jadi Undang-undang, Mendagri: Demi Kemajuan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua

Kamis, 30 Juni 2022 18:16 WIB

Share
Mendagri Tito Karnavian.(Foto: ist)
Mendagri Tito Karnavian.(Foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan harapan dari pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang pemekaran di Papua menjadi Undang-Undang adalah demi kemajuan pembangunan Papua.

"Kita harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua," kata Mendagri Tito Karnavian, di Jakarta, Kamis, (30/6/2022).

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan resmi disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna DPR.

Tito mengungkapkan rasa syukur atas disahkan-nya tiga RUU tersebut. Dia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini telah melalui proses panjang, termasuk menjaring aspirasi masyarakat.

Mendagri juga menegaskan, pembangunan tersebut untuk menyejahterakan masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP) telah lama menjadi bagian dari spirit penyusunan RUU ini.

"Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, yang penting tadi, pembangunan lebih cepat," tutur Mendagri.

Dengan disahkannya tiga RUU Pemekaran Papua menjadi UU Mendagri berharap semua pihak menerima dan mendukung upaya percepatan pembangunan Papua untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

Mewakili Presiden Joko Widodo, Tito menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas tiga (3) Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

"Usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, baik kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan," kata Mendagri Tito.

Selain itu, aspirasi juga disampaikan tokoh pemuda di wilayah Papua Selatan (Anim Ha), Papua Pegunungan (Lapago), dan Papua Tengah (Mee Pago). Aspirasi itu diterima langsung oleh presiden, wakil presiden, DPR, dan pihak terkait lainnya. (Wanto)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler