Mahasiswi Gigit Tangan Polisi dan Mau Merampas Senjata Api jadi Tersangka Langsung Dibui

Jumat, 1 Juli 2022 19:35 WIB

Share
Wanita yang belakangan diketahui sebagai mahasiswi nampar dan gigit polisi dan mau merebut senjata api dijadikan tersangka dan langsung dibui.(ist)
Wanita yang belakangan diketahui sebagai mahasiswi nampar dan gigit polisi dan mau merebut senjata api dijadikan tersangka dan langsung dibui.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahasiswi berinisial HFR (23) yang menganiaya polisi lantaran tak terima ditegur kala melawan arus di bawah Fly Over Kampung Melayu Jakarta Timur, kini ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah, sudah (menjadi tersangka)," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, Jumat (1/7/2022).

Ahsanul mengungkapkan, HFR dikenakan Pasal 212 dan 213 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan petugas 

"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," tutur Ahsanul. 

Sebelumnya, Ahsanul menuturkan, peristiwa penganiayaan terhadap Ipda RM, polisi yang menjadi korban, terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Bermula saat pelaku yang mengendarai motor datang dari arah Jatinegara menuju Tebet. 

Ketika itu, ada petugas tengah mengatur lalu lintas di kawasan Terminal Bus Kampung Melayu 

"Pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus. Setelah itu, pelaku ditegur petugas agar balik arah," ucap Ahsanul kepada wartawan, Kamis (30/6/2022). 

Namun pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya ke petugas itu. 

Lantas petugas tersebut menasihati dan mengambil kunci motor pelaku, meminta pelaku duduk dan menenangkan diri. 

"Namun, pelaku melawan dengan memukul petugas itu menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan dan bibir kanan," ucap Ahsanul. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler