Pemerintah Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang, Netizen : Waktu Menteri Korupsi Dana Bansos Kok Kemensos Nggak Dibubarin?

Rabu, 6 Juli 2022 22:15 WIB

Share
Kemensos cabut Izin ACT, Netizen kasih sindirian menohok (Kolase IST)
Kemensos cabut Izin ACT, Netizen kasih sindirian menohok (Kolase IST)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penyelewangan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) langsung ditindak tegas pemerintah.

Kini ACT tak lagi berkutik setelah Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Muhadjir mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Kemensos juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar serta pengurus yayasan pada Selasa (5/7/2022), untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Kebijakan kemensos ini pun langsung diserbu warganet.

Warganet pun menanyakan saat terjadi korupsi di Kemensos mengapa tidak ada kebijakan rupa.

"Pimpinan ACT mismanagement, Kemensos lgsg cabut izinnya. Waktu menterinya ketahuan korup, kenapa kemensos ga dibubarkan juga?," ucap @rihandaulah.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler