Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman, Medina Zein Dijemput Paksa Polisi, Akan Diperiksa Kesehatannya di RS Polri
Kamis, 7 Juli 2022 13:47 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Medina Zein akhirnya dijemput paksa olek pihak kepolisian lantaran tak pernah memenuhi panggilan setiap dijadwalkan pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Dikabarkan bahwa Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka dan kedua perkara yang menjeratnya pun berstatus P21 atau lengkap dan siap disidangkan di pengadilan.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan membawa surat perintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, pada Kamis (7/7/2022).
Kombes Pol Endra Zulpan juga menerangkan bahwa usai dijemput paksa, Medina Zein bakal dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk rikkes, kemudian dilanjutkan giat tahap 2 limpah kepada JPU Kejari Jaksel," tambah Kombes Pol Endra Zulpan
Sebelumnya diberitakan, Medina Zein dilaporkan oleh Marissya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, Medina Zein juga dilaporkan oleh Uci Flowdea terkait tindak pengancaman kekerasan melalui media elektronik, atas perbuatannya ia dikenakan Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP. (CR08)