Kasus Dugaan Penyekapan Mantan Sopir, Nindy Ayunda Akan Digarap Polisi, Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara
Jumat, 8 Juli 2022 13:35 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktris Nindy Ayunda bakal dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus peyekapan mantan sopirnya, Sulaiman beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kejadian sebenaranya dari kasus tersebut.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Jumat (8/7/2022).
Lanjut Budhi, pemanggilan Nindy ini hanya sebatas saksi dalam kasus penyekapan mantan sopirnya tersebut.
“Yang bersangkutan sebagai saksi,” tutup Budhi.
Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ancamannya 8 tahun penjara.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Rini Diana dan Sulaiman masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan. (Zendy)