Gila! Tiap Bulan ACT Dapat Donasi 60 Miliar, Langsung Disunat 20% Buat Bayar Ketua dan Pengurus

Sabtu, 9 Juli 2022 18:27 WIB

Share
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar mengakui telah mengirim bantuan ke Suriah (IST)
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar mengakui telah mengirim bantuan ke Suriah (IST)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selain menyalurkan dana ke pihak Boeing ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air para petinggi ACT memangkas sebanyak 20 persen dari penghasilan dana donasi yang didapat.

Tiap bulan dana donasi yang didapat lembaga kemanusiaan ACT tersebut sebesar Rp 60 miliar setiap bulannya.

"Selanjutnya pada saat pengelolaannya, donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp. 60.000.000.000,- setiap bulannya dan langsung dipangkas/dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10% - 20% (Rp. 6.000.000.000 –  Rp. 12.000.000.000)," kata Ramdhan melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

Kemudian, dana yang dipangkas pihak ACT itu nantinya digunakan untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

"Bahwa diduga pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi ketua pengurus/presiden (Ahyuddin) dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," ucap dia.

Tak hanya di situ, ACT juga mengelola sejumlah dana donasi milik beberapa perusahaan selain dana CSR dari pihak Boeing. 

Dana tersebut di antaranya, Donasi Mayarakat Umum, Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga.

Diketahui sebelumnya, Mantan Presiden Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. 

Ia diperiksa selama kurang lebih 12 jam lamanya terkait dugaan kasus penyelewengan dana donasi yang dikumpulkan dari masyarakat.

Selanjutnya, Ahyudin mengaku saat diperiksa penyidik, ia dicecar 22 pertanyaan terkait penyelewengan dana umat tersebut.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler