Buron Selama 10 Bulan, Tersangka Pencabulan Ditangkap Polres Pandeglang

Selasa, 12 Juli 2022 18:17 WIB

Share
Pelaku pencabulan saat digelandang ke Polres Pandeglang. (Ist)
Pelaku pencabulan saat digelandang ke Polres Pandeglang. (Ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sempat buron selama 10 tahun, kini JN (20) tersangka pelaku pencabulan berhasil diringkus Satreskrim Polres Pandeglang, Senin (11/7/2022) kemarin.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil ditangkap Polisi sekitar pukul 17.00 WIB di pertigaan Alfamaret Angsana.

Kasi Humas Polres Pandeglang, AKP M Nurdin membenarkan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

"Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buron kasus pencabulan berinisial JN (20) warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang," ungkapnya, Selasa (12/7/2022).

Nurdin menjelaskan, perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali pada 24 September 2021 silam. Kemudian beberapa waktu lalu, keluarga korban melaporkan kejadian itu.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pandeglang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, tambah dia, tersangka dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman bagi tersangka dipidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. 
(Samsul Fatoni)


 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler