3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir Diringkus Polda Metro Jaya

Rabu, 13 Juli 2022 20:13 WIB

Share
Korban mafia tanah Nirina Zubir.(Foto: Andi Adam)
Korban mafia tanah Nirina Zubir.(Foto: Andi Adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang merugikan artis Nirina Zubir.

Ketiga tersangka baru tersebut ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari fakta persidangan yang sebelumnya telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tiga orang tersangka itu atas nama Moch. Syarif Alatas (MSA), Ahmad Efrulluatio Ordiba (AEO), dan Cito (C). Sementara tersangka atas nama Ray Alexander Putra (RAP) masih berstatus buron (masuk dalam DPO)," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022).

Zulpan melanjutkan, terhadap tersanga RAP ini, diimbau untuk bersikap kooperatif sebelum polisi melakukan tindakan tegas terhadap dirinya.

"Yang pasti kami akan memburu tersangka. Jadi, lebih baik tersangka menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh penyidik," kata dia.

Dia menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda namun tetap berkesinambungan dalam perkara ini.

"Peran tersangka MSA ini yaitu membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5774/Srengseng yang sebelumnya dimiliki oleh Vinta Kurniawati (VK) menjadi milik nama tersangka Riri Khasmita (RK)," tutur dia.

Sementara peran dari tersangka AEO yang merupakan pegawai Bank nasional, terang Zulpan, ialah membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka dengan imbalan fee pemohon.

"Sedangkan tersangka Cito (C), memiliki peran sebagai pembuat surat kuasa palsu dalam kasus mafia tanah ini. Terkait dengan tersangka RAP berperan turut membantu pembiayaan proses balik nama SHM atas nama Fadhlan Karim (FK) menjadi milik tersangka RK," jelasnya.

Perwira menengah Polri ini pun menambahkan, dalam kasus ini pihaknya tak menutup kemungkinan akan ditemukannya tersangka lain. Sebab, ucap Zulpan, kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir ini akan terus dilakukan pengembangan dan akan diusut hingga tuntas ke akar-akarnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler