Tepat! KPAI Setuju Mas Bechi Dihukum Kebiri, Korbannya Banyak dan Sempat DPO

Rabu, 13 Juli 2022 06:00 WIB

Share
KPAI Setujui pelaku pencabulan terhadap santriwati Mas Bechi dihukum kebiri (Kolase IST)
KPAI Setujui pelaku pencabulan terhadap santriwati Mas Bechi dihukum kebiri (Kolase IST)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait setuju pelaku pencabulan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dijatuhi hukuman kebiri.

"Bagi predator kejahatan seksual bisa dikebiri dan memang dia (Bechi, red) sudah melakukan berulang-ulang. Korbannya banyak dan dia sempat DPO," tegas Arist Merdeka Sirait.

Dia menambahkan, hal tersebut wajib dipertimbangkan oleh penegak hukum.

"Itu bisa dipertimbangkan selain hukuman fisik 15 atau 20 tahun, kecuali dia dihukum mati tidak perlu dikebiri," lanjut dia.

Arist juga berharap Bechi disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, jika ada korban lain yang masih di bawah umur. 

"Harapan kami harus dimasukkan dalam UU Perlindungan Anak, kalau ditemukan memang korbannya anak-anak," sambungnya.

Diketahui, tersangka kasus pencabulan santriwati, Mas Bechi telah menyerahkan diri kepada polisi.

Saat penangkapan, polisi sempat mencari pelaku 15 jam di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang tempatnya bersembunyi.

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengatakan pelaku menyerahkan diri pukul 23.35 tadi.

Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7/2022). 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler