Irjen Fadil dan Irjen Ferdy Sambo Main Teletubbies, Kuasa Hukum Brigadir J: Polda Metro Jaya Harus SP3 Perkara Orang yang Meninggal

Rabu, 20 Juli 2022 23:35 WIB

Share
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil imran memeluk erat Irjen Ferdy Sambo hingga menangis tersedu-sedu.(Foto:ist)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil imran memeluk erat Irjen Ferdy Sambo hingga menangis tersedu-sedu.(Foto:ist)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Adanya dugaan laporan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan diminta untuk dihentikan.

Lantaran, dugaan laporan tersebut saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Penghentian kasus itu dikatakan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J. Kamaruddin meminta kasus tersebut untuk di SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Tanggapan kami tentu kalau orang mati dilaporkan, ya SP3," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).

Kemudian, ia menjelaskan, orang yang telah meninggal dunia sudah tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya lagi.

Kasus itu kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, Kamaruddin menilai, Polda Metro tidak layak untuk menanganinya.

"Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main Teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisan, jadi kami ragukan juga objektivitasnya," tutur dia.

Sebelumnya, pengusutan pihak kepolisan terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, saat ini kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan info tersebut.

“Iya (naik ke penyidikian), sesuai yang disampaikan Pak Kapolri,” ujar Dedi dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/7/2022).

Dedi mengatakan, kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun dia tak merinci alasan pelimpahan kasusnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler