Baru Sehari Bebas, Kemenkumham Sudah Wanti-wanti Habib Rizieq Shihab Jangan Berulah Lagi : Jangan Bikin Resah!

Kamis, 21 Juli 2022 19:30 WIB

Share
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham mewanti-wanti Habib Rizieq Shihab agar tidak lagi bikin ulah (Kolase IST)
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham mewanti-wanti Habib Rizieq Shihab agar tidak lagi bikin ulah (Kolase IST)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti sudah mewanti-wanti Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, pembebasan bersayarat bukan berarti Habib Rizieq bisa bebas kemanapun dan melakukan apapun.

Kemenkumhan tak segan-segan kembali menjebloskan Habib Rizieq ke penjara jika Habib Rizieq tidak menjaga tindakan dan ucapan yang membuat masyarakat resah.

Meski sudah bebas bersyarat, kata Rika, mantan Imam Besar FPI itu dituntut untuk memenuhi beberapa ketentuan.  “Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar. Maka, status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan dicabut dan kembali dijebloskan ke penjara kembali,” ujar Rika.

Rika menjelaskan Habib Rizieq harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.  

Ia juga menyebut faktor yang dapat menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq.  

Di antaranya adalah melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat hingga berdampak pada pidana.

“Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat dan berdampak pada pidana. Jika itu terjadi pembebasan bersyaratakan dicabut,” jelasnya.

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler