Tersangka Guru Ngaji Pelaku Pencabulan 2 Gadis Remaja Berkeliaran Bebas, Tiap Warga Lapor, Polisi Males Nangkep

Kamis, 21 Juli 2022 15:45 WIB

Share
Seorang kiai tak mau anaknya diamankan polisi usai tersandung kasus pencabulan (Freepick)
Seorang kiai tak mau anaknya diamankan polisi usai tersandung kasus pencabulan (Freepick)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ahmad Saifulloh, oknum guru mnengaji di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Tangerang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan. Nyatanya, Saiful masih bebas berkeliaran selama delapan bulan ini.

Sebelumnya, Saiful diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua orang murid perempuannya. Saat itu Saiful berdalih akan mengisi tenaga dalam terhadap dua murid tersebut.

Namun aksi Saiful rupanya membuat dua muridnya ini trauma dan mengadukan perbuatan tidak terpuji tersebut kepada keluarga. Kemudian keluarga melaporkannya ke Polres Metro Tangerang. Pelaku, Saifulloh  ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 15 Desember 2021 lalu ini masih misterius keberadaannya.

Paman korban, Firman mengatakan tindak lanjut dari pihak kepolisian hingga saat ini masih dalam tahap pencarian tersangka. Sebab, tersangka sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua bulan kabur.

"Itu enggak tau tindak lanjutnya, sepi sepi aja. Kemarin saya lapor penyidiknya bu Indri, 'Bu gimana kasusnya ?', 'Belum lama itu kan sudah DPO, lagi dalam pencarian kita sedang berupaya mencari pelaku tersebut, sabar ya pak dia bilang'. Masa bu saya bilang maksudnya ini sudah lama belum ketangkep juga," ujarnya, Kamis, (21/7/2022).

Penetapan DPO itu berdasarkan berkas bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim. Pada berkas itu disematkan foto tersangka yang mengenakan penutup kepala warna hitam di kolom pojok kiri.  

Lalu di kolom tengah ditulis untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang. Kemudian di kolom pojok kanan tertulis, Dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.

Saefullah dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia mengatakan, padahal Saefullah beberapa kali terlihat pulang ke rumahnya. Hal itu kata F dia dapat dari informasi para tetangga.

"Pernah tetangga ngeliat dua kali dia pulang malem. Cuma waktu itu saya telepon Reskrim, tapi pak Regar lagi enggak piket," katanya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler