3 Bandar Narkoba Diamankan Polisi, 22.890 Gram Sabu Senilai Rp 30,8 Miliar Disita

Rabu, 27 Juli 2022 16:02 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Komarudin saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan.(Foto: Rika)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Komarudin saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan.(Foto: Rika)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga tersangka kurir sekaligus bandar narkoba di beberapa lokasi berbeda. Ketiga tersangka diketahui berinisial DS, MS dan SM.

Dua tersangka berinisial DS dan MS diringkus di parkiran dan area dalam Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan tersangka SM ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Dari ketiga tersangka, total barang bukti yang disita 22.890 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 23 bungkus plastik teh China warna hijau. Jika dirupiahkan, 22.890 gram yang disita senilai Rp 30,8 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyatakan, penangkapan ini merupakan rangkaian kegiatan pengungkapan peredaran gelap narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat sebelumnya.

"Awalnya, kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 1 kilogram lebih. Dari hasil tersebut kita kembangkan menjadi sebanyak 22 kilogram. Dari dua pengungkapan ini, kami amankan DS, MS, dan SM," tegas Kombes Komarudin, Rabu (23/7/2022).

Dari barang bukti yang disita pada hari ini akan langsung dimusnahkan, hasil koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Puslabfor.

"Total barang bukti sabu ada 23 bungkus plastik teh cina warna hijau dengan total berat bruto 22.890 gram," katanya.

Barang bukti sabu tersebut akan dimusnahkan menggunakan mesin penghancur di RSPAD Gatot Subroto.

"Ini upaya bersama untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba yang tentunya ancaman bagi generasi muda kita. Kita akan terus berupaya melakukan berbagai pengungkapan dan masih terus kita kembangkan," ujar Komarudin.

Sementara Kasatres Narkoba Polrestro Jakarta Pusat, Kompol Panjiyoga menambahkan, ketiga tersangka masih satu jaringan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler