MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold, Ferdinand Hutahaean Menimpal: Itu Kan Hasil Kerjanya Sendiri!

Kamis, 28 Juli 2022 21:30 WIB

Share
MK heran liat PKS gugat presidential threshold,Ferdinand Hutahaean kasih timpalan (Kolase IST)
MK heran liat PKS gugat presidential threshold,Ferdinand Hutahaean kasih timpalan (Kolase IST)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PKS jadi salah satu partai yang giat menggugat masalah presidential threshold.

Hal tersebut menjadi pertanyaan pada publik bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri. 

MK heran lantaran PKS ikut membahas aturan itu. 

Selain itu, Ferdinand Hutahaean menyindir PKS dengan menyebut bodoh atau cerdas.

Mantan polisi Demokrat itu menyindir PKS menggugat hasil kerja sendiri.

“Menggugat hasil kerja sendiri, bodoh atau cerdas?," tulis @FerdinandHutah4.

"Ada baiknya @DPR_RI, bersidang revisi UU Pemilu dengan menaikkan Parlement Treshold menjadi 10% supaya Parlemen menjadi sehat dgn partai yang terbatas. Multi Partai itu bikin kacau dlm sistem Presidential,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang perdana gugatan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, diketahui diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Adapun pasal 222 mengenai ambang batas pencalonan presiden (capres) atau presidential threshold diangka 20 persen.

Diketahui sebelumnya, kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu, ambang batas 20 persen dinilai membuat pilihan capres-cawapres yang dihadirkan dalam pemilihan presiden terbatas. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler