Ngamuk Ditolak Rujuk, Begini Pengakuan Kuli Bangunan yang Ancam Istri Gantung Anak di Serang
Jumat, 29 Juli 2022 16:25 WIB
SERANG, POSKOTA.CO.ID - KW (40), warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang mengaku tidak berniat menggantung anak kandungnya yang berusia tiga tahun.
Aksi nekatnya itu dilakukan oleh pelaku, lantaran sang istri menolak diajak rujuk olehnya. Sehingga si anak dijadikan senjata agar mantan istrinya menuruti keinginannya.
"Tidak ada niatan menggantung anak kandung saya. Hanya untuk mengancam agar istri mau rujuk lagi," kata KW saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (29/7/2022).
Menurut pengakuan kuli panggul ini rekaman video kekerasan terhadap anak ini dilakukan pada Jumat (15/7/2022), sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah panglong (tempat pengolahan kayu) yang di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.
"Saya menyuruh anak berdiri di atas ember dengan leher terlilit kabel. Lalu saya mengancam istri akan membunuh jika tidak mau rujuk. Kejadian ini saya rekam menggunakan handphone," kata KW.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan rekaman ancaman tersebut dilaporkan oleh NA (39) ibu kandung korban setelah mendapatkan kiriman video dari tersangka.
"Kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu kandung atau istri tersangka bersama relawan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ke kepolisian," ucap Shinto.
Berbekal dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dan Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan.
Shinto menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap darah dagingnya sendiri, lantaran kesal ibu sang anak atau mantan istrinya enggan rujuk dengan dirinya setelah pisah ranjang sejak bulan Juni 2022 silam.
"Meski hanya berprofesi sebagai kuli panggul, tersangka KW diketahui memiliki tiga istri. Ibu kandung korban (NH) ini merupakan istri ketiga tersangka yang dinikahi secara siri," kata Shinto.