Aborsi itu Haram, Dosa Besar, Bisa Halal MUI Beri Syarat Ini!

Sabtu, 30 Juli 2022 18:00 WIB

Share
Ilustrasi bayi hasil aborsi.(ist)
Ilustrasi bayi hasil aborsi.(ist)

JAKARTA POSKOTA.CO.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa haram hukumnya melakukan aborsi. Menurut MUI, perbuatan itu sama saja pembunuhan terhadap kemanusiaan.
      
"Perbuatan aborsi dilarang agama, itu dosa besar," terang Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI Anwar Abbas yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
          
Anwar menegaskan, aborsi hukumnya halal jika ada alasan medis dari dokter, bahwa itu demi untuk menyelamatkannya seorang ibu, sehingga harus menggugurkan sang janin. 
       
"Ada keterangan dokter bahwa itu harus dilakukan aborsi karena kalau tidak dilakukan, maka ibunya yang mengandung terancam  meninggal dunia," tutur Anwar yang juga guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif hidayatullah, Jakarta.

       
Anwar menandaskan kalau aborsi itu dilakukan karena alasan lain, di antaranya  menanggung malu jika tetap melahirkan, atau alasan lainnya maka itu dosa besar.
          
Sebab itu, Anwar mendorong Pemerintah untuk memberantas praktik aborsi ilegal untuk mencegah terjadinya aborsi.
      
Ia menjelaskan bahwa pergaulan bebas di kalangan remaja menimbulkan mereka hamil di luar nikah, sehingga mereka melakukan aborsi, ditambah lagi adanya praktik ilegal aborsi.
     
Anwar berharap kepada seluruh orangtua untuk  menanamkan nilai-nilai agama dan juga nilai-nilai Pancasila, tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yang melarang praktik aborsi tanpa alasan medis.

     
Secara umum kegiatan aborsi yang dilakukan di Indonesia merupakan tindakan yang menyalahi undang-undang. 
     
Dalam Undang-undang kesehatan, tindakan aborsi boleh dikecualikan berdasarkan adanya indikasi darurat medis yang telah dideteksi pada usia sebelum kehamilan; mengancam nyawa dari ibu dan juga janin; terdapat penyakit genetik/cacat bawaan maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga dapat menyulitkan kehidupan bayi ketika hidup di kandungan luar; adanya kehamilan akibat perkosaan yang boleh menyebabkan trauma psikologi bagi korban perkosaan. 
(Agus Johara)

 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler