Ngaku Sakit Biar Gak Ditahan, Roy Suryo Kepergok Cengengesan Bersama Klub Mobil Mercedes Benz

Rabu, 3 Agustus 2022 22:56 WIB

Share
Bekas Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo.(Foto: Andi Adam Faturahman)
Bekas Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo.(Foto: Andi Adam Faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Roy Suryo kembali melejit usai tertangkap lensa kamera tengah berswafoto dengan sejumlah anggota komunitas otomotif, yakni komunitas mobil Mercedes Benz SL Club (MBSL) pada Minggu (30/7/2022) lalu.

Pakar telematika tersebut menjadi sorotan lantaran tengah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama meme patung Buddha mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, saat mau diperiksa   mengklaim bahwa dirinya tengah dalam keadaan yang tidak sehat.

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL, yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara do'a bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu jiga berdalih, bahwa pada saat menghadiri kegiatan di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi, dirinya masih dalam keadaan yang tidak sehat dan tak leluasa.

Bahkan, ucap dia, untuk dapat ke lokasi kegiatan pun, dirinya masih harus didampingi oleh asisten pribadi (aspri) dan diantarkan oleh sang sopir pribadinya.

"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver. Di samping tetap masih menggunakan cervical collar (penopang leher) sesuai petunjuk Rumah Sakit," kata dia.

"Meski terlihat saya bisa tertawa, namun sebenarnya semua member MBSL yang hadir saat itu juga tahu bahwa saya masih mengalami keterbatasan gerak," sambung Roy Suryo.

Kecewa

Beredarnya video Roy Suryo yang tengah berswafoto bersama komunitas otomotif pada beberapa waktu lalu, direspons oleh pihak perwakilan Umat Buddha yang sebelumnya telah melaporkan pakar telematika tersebut atas dugaan kasus penistaan agama.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler