Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan, Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

Rabu, 3 Agustus 2022 16:44 WIB

Share
Politikus PDIP, Mardani Maming yang ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.(Foto: Instagram/@mardani_maming)
Politikus PDIP, Mardani Maming yang ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.(Foto: Instagram/@mardani_maming)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming (MM) menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka.

Mardani Maming juga  ditahan terkait dugaan kasus suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan terkait  pemeriksaan perdana Mardani Maming oleh penyidik komisi Anti Rasuah pada hari ini.

"Ya benar, hari ini MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Sayangnga, Ali masih enggan berkenan untuk memaparkan detail terkait materi pemeriksaan yang akan dilontarkan penyidik kepada politikus partai PDI Perjuangan tersebut.

"Terkait dengan materi pemeriksaan, nanti akan disampaikan," tutup Ali.

Untuk diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Mardani Maming, yakni Denny Indrayana menyebutkan bahwa kliennya  akan mendatangi markas Firli Bahuri Cs pada Kamis (28/7/2022) dan siap untuk menjalani proses hukum usai gugatan pra peradilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny.

Meski sempat menyatakan siap menjalani proses hukum di KPK, namun Denny tetap meminta kliennya tersebut tetap mendapat keadilan terkait dugaan kasus rasuah ini.

Lebih jauh, PN Jakarta Selatan menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Mardani Maming.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler