Anies Ganti Nama Rumah Sakit, Pengamat: Langgar UU Nomor 44 Tahun 2009

Kamis, 4 Agustus 2022 08:16 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Ist)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penjenamaan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. Perubahan nama ini diiringi dengan penyeragaman seluruh logo rumah sakit umum se-Jakarta.

Pencanangan penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta dilakukan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022). Melalui penjenamaan ini, Anies ingin agar rumah sakit tidak lagi sebagai tempat orang sakit.


Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyebut penjenamaan nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat yang dilakukan Anies telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 yaitu UU tentang Rumah Sakit.

"Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat," ujar Hari dalam keterangan tertulisnya kepada Jakarta.Poskota.co.id, Kamis (4/8/2022).

Dia menegaskan Gubernur Anies secara langsung telah melawan Undang-Undang No 44 Tahun 2009.


Selain itu, kata dia, dalam pergantian nama dan sebuah logo pasti akan membutuhkan biaya, rebranding dan lain sebagainya.

Oleh karena itu perubahaan nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta harus didiskusikan terlebih dahulu oleh dewan rakyat daerah yaitu DPRD DKI Jakarta.

"Tentunya dalam perubahan nama yang diatur dalam UU membutuhkan keputusan DPRD DKI Jakarta," ucapnya.


"Akan menjadi beban siapa jika perubahan nama tersebut? Anies Baswedan jangan 'asal bunyi' (asbun) dan menabrak Undang-Undang," tukas Hari.

Sebegaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi pada Rabu (3/8/2022) kemarin melakukan perubahan nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. (Aldi)

 

Reporter: Muhidin
Editor: Muhidin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler