Kasus Penembakan Brigadir J, Komjen Budi Waseso Sindir Irjen Ferdy Sambo Soal Ajudan Melanggar Undang-Undang : Polisi Tak Boleh Dilayani

Selasa, 9 Agustus 2022 05:00 WIB

Share
Budi Waseso kasih penjelasan soal pengawalan polri (Kolase IST)
Budi Waseso kasih penjelasan soal pengawalan polri (Kolase IST)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan kepala Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso pernah mengaku tak dikawal dan tak mau dikawal.

Hal tersebut dilontarkan yang kembali video viral.

"Kenapa? Itulah pelanggaran hukum polisi," ucapnya.

Sebagai seorang polisi, pria yang akrab disapa Buwas, merasa harus bertugas seharusnya sesuai undang-undang.

Sesuai Undang-undang No.2 Tahun 2002, menurut dia, Polri adalah pelindung, pengayom, pelayan.

"Polisi penyelenggara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sama sekali polisi tak boleh dilayani," ucapnya.

Hal tersebut seperti menyindir masalah kasus penembakan Brigadir J.

Brigadir J merupakan pengawal dari istri Ferdy Sambo.

Ia terlibat kasus penembakan dengan Bharada E yang merupakan pengawal dari Irjen Ferdy Sambo.

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler