Oknum Petugas PPSU yang Diduga Aniaya Pacar Ditetapkan sebagai Tersangka, Videonya Viral Korban Ditabrak Motor dan Ditendang Hingga Tersungkur 

Rabu, 10 Agustus 2022 16:11 WIB

Share
Oknum PPSU Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan. (Foto: Twitter)
Oknum PPSU Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan. (Foto: Twitter)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolsek Mampang, Kompol Supriyadi telah menetapkan oknum petugas PPSU Jakarta Selatan sebagai tersangka terkait diduga menganiaya pacarnya.

"(Petugas PPSU) Iya kita arahkan ke tersangka," ujar Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Dalam kasus, ini petugas PPSU yang bernama Zulfikar dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan. Saat ini, Zulfikar telah dilakukan penahanan di Polsek Mampang.


Lebih jauh, korban penganiayaan itu, Eti, sudah melakukan visum terkait kejadian yang menimpa dirinya itu. "(Korban visum) Visum sudah mau," kata dia.

Diketahui, Seorang pria yang merupakan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menganiaya perempuan ditelah ditangkap pada Selasa (9/8/2022).

Pelaku ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian penganiayaan di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.


"Sudah, sudah kita amankan. Sekarang ada di Polsek Mampang," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya, Lurah Bangka, Firdaus Aulawy mengatakan, perempuan yang menjadi korban penganiayaan merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka.

Penganiayaan terjadi karena diduga pelaku cemburu terhadap korban.


Aksi penganiayaan itu direkam oleh warga yang melintas dan viral di media sosial.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler