Kejagung: 30 Jaksa Tangani Kasus Brigadir J 

Minggu, 14 Agustus 2022 14:28 WIB

Share
Irjen Ferdy Sambo dan mendiang Brigjen J. (Foto: Ist)
Irjen Ferdy Sambo dan mendiang Brigjen J. (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menunjuk 30 jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.


"Ada 30 jaksa yang ditunjuk oleh Jampidum Fadil Zumhana," ujar Sumedana kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).


Lanjut dia, bahwa Kejagung sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan dari Bareskrim terhadap keempat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo (SS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

"SPDP sudah masuk ke Jampidum, sudah ada ditunjuk terhadap 30 jaksa penuntut umum dalam menangani kasus perkara tersebut," tutupnya. (Angga)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler