Tagar Bongkar Pembantai KM 50 Menggema di Tengah Kasus Pembunuhan Brigadir J, Denny Siregar Nilai Kadrun sedang Menari di Atas Penderitaan Irjen Ferdy Sambo

Rabu, 17 Agustus 2022 06:00 WIB

Share
Denny Siregar komentari tagar bongkar pembantaian KM 50 (Kolase IST)
Denny Siregar komentari tagar bongkar pembantaian KM 50 (Kolase IST)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegiat Media Sosial, Denny Siregar mengomentari ramainya tagar #BongkarPembantaiKM50 di twitter.

Menurutnya, tagar tersebut dimanfaatkan oleh kadrun untuk membangun tekanan publik di tengah kasus Ferdy Sambo.

“Nah, bener kan? Ada yang menari di kasus Sambo ini dengan membangun tekanan publik supaya lawan2 besar kadrun di kepolisian, terutama di Polda Metro, harus disingkirkan,” cuit akun Twitter @Dennysiregar7.

Ditengah pengusutan kasus tewasnya Brigadir J memang sempat beberapa kali tagar serupa juga pernah menjadi trending topic.

Diketahui, tragedi KM50 mencuat kembali dan bahkan menjadi trending topic di media sosial Twitter, karena melibatkan pihak kepolisian.

Peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek cukup menyita perhatian publik karena penanganannya yang panjang dan berliku. 

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2020 yang menewaskan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam rombongan Habib Rizieq Shihab dari perjalanan menuju Karawang, Jawa Barat, di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. 

Dalam peristiwa tersebut diketahui, dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Pada saat itu, Ferdy Sambo mengerahkan 30 personel Tim Propam Polri untuk menelusuri dan mengungkap kasus tersebut.

Menurut Irjen Ferdy Sambo yang membela bawahannya di Divisi Propam, penembakan terhadap enam orang anggota FPI tidak ada unsur pelanggaran. Hal itu dikatakannya di hadapan hukum.

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler