Heboh! Lokasi Makam Ki Buyut Jenggot Mau Dibangun Jalan, Begini Sikap Walkot Tangerang Arief Wismansyah 

Kamis, 18 Agustus 2022 12:03 WIB

Share
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. (ist) 
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. (ist) 

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Makam Ki Buyut Jenggot atau Tubagus Rajasuta di Kampung Sukasari, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang, yang diduga akan dijadikan jalan tengah menjadi sorotan masyarakat.

Hal itu berdasarkan site plan pembangunan perumahan oleh PT Villa Permata Cibodas.


Terkait hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Turudi Susanto mengatakan, bahwa total lahan yang akan dijadikan jalanan seluas 400 meter persegi.

Dirinya juga meminta anak perusahaan Lippo untuk menghentikan aktivitas proyeknya di sekitar makam. Adapun saat ini makam tersebut tengah dikaji untuk dijadikan cagar budaya.

"Jadi itu dibuat alternatif, saya suruh buat alternatif, makanya disetop itu yang ngarah ke sana. Kalo mau ngerjain di tempat lain," kata Turudi, Kamis (18/8/2022).


Meski demikian, kata dia, siite plan tersebut masih dalam tahap pengajuan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Sehingga, masih ada kesempatan untuk merevisi site plan tersebut.

"Jadi kita minta juga ke perizinan (DPMPTSP) itu bagian yang tidak boleh digusur. Kan site plannya belum jadi artinya masih dalam ajuan, kita minta itu diubah dan pengembang untuk membuat revisi drawing," jelasnya.

"Kita minta intinya dinas perizinan supaya area tersebut tidak digusur untuk diamankan," tambahnya.

Sementara Walikota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari tim Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten.


"Kalo saya sesuai dengan aturan kan saya nggak bisa mendefinisikan itu cagar budaya, negara ini udah membentuk badan untuk mengkaji saya nggak bisa dong," katanya

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler