Presiden Jokowi Perintahkan Kapolres Jakarta Utara Lenyapkan Mafia Tanah yang Mengklaim Eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung di Jl Kramat Jaya Koja

Kamis, 18 Agustus 2022 20:30 WIB

Share
Para ahli waris dan pembeli sah eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, berharap pihak kepolisian bersikap tegas dalam menuntaskan dugaan keterlibatan mafia tanah.(ist)
Para ahli waris dan pembeli sah eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, berharap pihak kepolisian bersikap tegas dalam menuntaskan dugaan keterlibatan mafia tanah.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Para ahli waris dan pembeli sah eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, berharap pihak kepolisian bersikap tegas dalam menuntaskan dugaan keterlibatan mafia tanah dalam sengkarut jual beli tanah di Jalan Kramat Jaya, Nomor 86. 

Sikap tegas dimaksud merujuk amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas keberadaan mafia tanah pada 23 Mei 2022. Presiden meminta jajarannya 'melenyapkan' mafia tanah karena kerap merugikan masyarakat. 

"Kami mohon Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Utara, menindak tegas ulah para mafia tanah khususnya atas tanah di Jl Kramat Jaya No 86, Koja, Jakarta Utara, ini sudah sangat berlarut larut," tegas kuasa hukum Para Ahli Waris dan Pembeli Sah eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung, Welly Dany Permana. 

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/08/2022), Welly didampingi Samsodin SH mengungkapkan, amanat Presiden Jokowi sebenarnya sangat tegas perihal mafia tanah. Sejalan dengan itu pula, ia berharap ke depan tidak ada lagi oknum di Badan Pertanahan Negara maupun di tubuh kepolisian. 

Disebutkan, mafia tanah dalam perkara yang ditanganinya bermain dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) palsu. Bukan hanya AJB palsu, melainkan pihak-pihak terkait dalam proses penerbitan AJB juga diduga kuat mengandung keterangan palsu. 

"Ironisnya, AJB palsu ini justru menjadi alas hukum untuk mengkriminalisasi dengan melaporkan para ahli waris dan pemilik sah atas tanah ke polisi. Padahal nyata dan terang benderang warga lingkungan sekitar tidak mengetahui siapa orang-orang itu," tegas Welly.

"AJB tersebut diduga kuat mengandung keterangan palsu. Sebab, salah seorang ahli waris yang sudah meninggal dunia dinyatakan dalam akta menghadiri dan menandatangani AJB di hadapan notaris. Perbuatan ini sangat tidak masuk akal karena anak-anak almarhum dan keluarganya siap bersaksi untuk membuat terang," sambungnya. 

Ditegaskan pula bahwa para ahli waris Adang Bin Manta telah menjual objek tanah dan bangunan tersebut kepada H Supodo dan Sunarno berdasarkan Akta Jual Beli tahun 2020. 

Selanjutnya objek tanah dan bangunan tersebut telah diserahkan oleh para ahli waris kepada H Supodo dan Sunarno dengan disaksikan warga lingkungan baik RT maupun RW.

Kliennya selanjutnya menempati obyek tanah dan bangunan dan mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik ke BPN/ATR Jakarta Utara pada tahun 2020. Namun demikian, BPN/ATR Jakarta Utara hingga kini belum menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama H Supodo dan Sunarno dikarenakan alasan-alasan yang tidak jelas.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler