Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Nilai Kapolda Metro Gagal Cegah Pelanggaran Terjadi, Wajib Dimintai Pertanggungjawaban

Jumat, 19 Agustus 2022 11:16 WIB

Share
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil imran memeluk erat Irjen Ferdy Sambo hingga menangis tersedu-sedu.(Foto: Ist)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil imran memeluk erat Irjen Ferdy Sambo hingga menangis tersedu-sedu.(Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum yang juga dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran harus bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.

Hal ini karena ada ada empat personel perwira Polda Metro Jaya yang berada di bawah kendalinya terlibat dalam kasus ini, salah satunya setingkat wadir reskrim Polda Metro Jaya.


"Pasalnya, TKP kematian Brigadir J ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana anak buah kapolda juga sempat diperbantukan untuk olah TKP, sebagai pemegang komando apakah kapolda metro jaya sudah tahu tentang kejadian tersebut sebelum pertemuan berpelukan dengan Irjen FS," kata Azmi, Jumat (19/8/2022)

Lanjut dia, siapa yang memerintahkan pengambilalihan perkara dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, apakah ada arahan kapolda kepada personel anggotanya, di mana pula lokasi tempat anggotanya tersebut diberikan arahan sehingga empat perwiranya berani ikut serta mengubah tindakan di TKP.

"Menghilangkan fakta sesungguhnya termasuk dugaan mengaburkan, merintangi penyidikan," ucapnya.


Timsus, kata Azmi, harus pastikan keterangan para perwira menengah tersebut dengan lengkap dan utuh, apakah mereka melakukan berdasarkan dan hanya mengacu pada menjalankan perintah atasannya di Polda Metro Jaya, Siapa saja atasannya yang dimaksud tersebut dan apa isi perintahnya.

"Keterangan ini harus berkesesuaian satu sama lain dan dijelaskan ke publik demi nama baik empat personel anggotanya tersebut," bebernya.


Hal ini, papar dia, juga sekaligus meminta pertanggungjawaban atasannya tersebut sekaligus sebagai indikator menguji apakah kapolda telah bertindak dengan tepat atau gagal melakukan pengawasan yang patut atas perkara ini. 

"Ini merupakan wujud konsistensi kepolisian terhadap aturan sekaligus komitmen kapolri untuk tranparansi total atas kasus Brigadir J dalam membuat terang perkara ini sekaligus melihat tanggung jawab kapolda metro jaya serta transparansi sebagai upaya bersih-bersih di institusi kepolisian," tutupnya. (Rizal)

Reporter: Muhidin
Editor: Muhidin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler